Prosedur
Berikut adalah prosedur/tata-cara dalam menggunakan fasilitas di BataviAuction
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan)
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang
Lelang Konvensional
merupakan lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung
Lelang Daring/Online merupakan lelang yang dilakukan secara daring dan disahkan oleh pejabat lelang
Peserta Lelang adalah perorangan atau perusahaan yang telah terdaftar ke administrasi balai lelang dengan1
ARIS DI 0812-8240-0940
3.1 MELENGKAPI DATA ANDA, PASTIKAN NOMOR HP TERDAFTAR
4.1.4 LOKASI OBYEK LELANG
- Peserta titip lelang secara realtime bisa melihat obyek lelang yang terjual melalui aplikasi Bataviauction
- Peserta titip lelang menyediakan kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi seperti BPKB dll
- H +6 dari tanggal terjualnya obyek lelang, Balai Lelang Pacific melunasi harga terbentuk
- Nominal yang diterima adalah Nominal harga terbentuk dikurangi biaya jasa lelang dan pajak
- Bataviauction menyediakan laporan yang anda perlukan melalui aplikasi Bataviauction
6. PESERTA LELANG YANG KALAH DALAM LELANG LIVE, DAPAT MENGAJUKAN PENGEMBALIAN NIPL MELALUI APLIKASI PACIFICBID DAN DANA DIKEMBALIKAN DI HARI YANG SAMA
BataviAuction
Customer Center
Menara Hijau Lt.8 Jl.Letjen MT Haryono Kav 33
(021) 798 6058